Dalam
rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi
Desa Adat memberikan bantuan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa adat
dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat.
Dalam
implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini digunakan untuk revitalisasi,
pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa adat dalam rangka pelestarian
kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain
dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan
setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan agar
desa-desa adat sebagai suatu kesatuan hidup setempat dapat terus melestarikan
kebudayaan.
Agar
program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan
adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan,
penilaian, dan pelaporan bantuan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis
ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai acuan dalam pelestarian kebudayaan.
Latar Belakang
Desa-desa
adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living heritage)
merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pelestari sekaligus
pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas
budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia.
Dengan
demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan
dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi. Desa
adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik
(otonom).
Desa
adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial
tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan
genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi
berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan,
baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman
aktivitas ekonomi, sebuah desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem
kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta
keseragaman pola arsitektur bangunan.
Dalam
kesehariannya, masyarakat mengembangkan kearifan-kearifan lokal yang tetap dipelihara
dan diwariskan, seperti yang terwujud dalam bentuk sistem pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, serta berbagai kemampuan dan kebiasaan
dalam kehidupan sehari-hari. Keseluruhan sistem tersebut memiliki keterkaitan yang
erat satu sama lain, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi
dampak pula pada perubahan sistem yang lain.
Rumah
Adat dan bangunan adat lainnya merupakan bagian penting dan strategis dalam suatu
desa adat untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara berkesinambungan.
Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan adat
menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan
arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat
desa adat.
Pada
saat ini banyak bangunan adat yang berfungsi sebagai penanda desa adat
mengalami kerusakan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti fenomena alam
terkait cuaca dan iklim, bencana alam, maupun kondisi bahan bangunan yang telah
termakan usia. Kondisi tersebut menyebabkan bangunan adat tidak dapat memenuhi
fungsinya dalam kondisi yang wajar.
Pembangunan
kembali rumah adat oleh masyarakat hukum adat sering kali mengalami kendala
keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat hukum adat pendukung desa adat mengalami
risiko sosial yang menyebabkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya
fungsi bangunan adat dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam
hal ini fungsi utama keberadaan rumah adat menjadi sangat penting sebagai upaya
para penghuni desa adat untuk memelihara sistem budaya mereka.
Salah
satu upaya melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang
masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang
disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan
untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun
non-fisik, seperti membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan adat
serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat
pendukungnya dapat melakukan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan
kebudayaan.