Sebagaimana
diketahui bahwa Kemajemukan suku di Indonesia telah membuka peluang untuk
tumbuh suburnya berbagai seni tradisional yang bernilai adiluhung dan menjadi
kekayaan yang tak ternilai sehingga menarik perhatian bangsa lain. Seni tradisional
yang telah tumbuh subur tersebut dan telah menjadi bagian hidup masyarakat
Indonesia diberbagai daerah dan memiliki ciri khas yang berbeda antara daerah
yang satu dengan yang lain.
Keanekaragaman
budaya dapat dikembangkan untuk menciptakan keharmonisan antara suku bangsa
sebagai satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
dapat dijumpai pada berbagai kegiatan seperti pesta seni tradisional di dalam
tataran lokal bisa dijadikan ajang silaturahmi dan bersosialisasi antar sesama warga.
Begitu pula dalam tataran regional dan global, berbagai pertunjukkan seni tradisional
bisa mempererat hubungan antar bangsa di dunia.
Melihat
segala keunggulannya tersebut, seni tradisional diharapkan mampu menjadi ikon
kebanggaan bagi masyarakat Indonesia. Namun harapan itu dapat tidak terjadi apabila
seni tradisional yang ada baik bentuk maupun fungsi serta nilai–nilai yang terkandung
didalamnya tidak diperkenalkan dengan baik kepada generasi muda. Perlu digarisbawahi
bahwa salah satu penyebab punahnya seni tradisional adalah terhentinya tongkat
estafet pelestarian seni tradisional tersebut dari pelaku seni terdahulu kepada
generasi selanjutnya.
Untuk
itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu usaha dalam melakukan perlindungan
kekayaan budaya Nusantara harus diberi perhatian. Sebagai salah satu upaya
untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2018 memandang
penting untuk melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan
Pendidikan Tahun 2018”. Program ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah
yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan). Untuk mendukung
kelancaran kegiatan fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2018
maka, diperlukan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini sebagai pedoman
bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana
kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun penerima bantuan fasilitasi sarana
kesenian di satuan pendidikan.
Fasilitasi
Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana
secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Sasaran
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah satuan pendidikan
jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB),
dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di
Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Kriteria Sekolah
Calon Penerima :
1.
Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar
Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik
negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2.
Memiliki
jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh)
siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB,
30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3.
Belum
pernah menerima bantuan yang sejenis.
4.
Penerima
bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a.
Guru/Pelatih
Seni;
b.
Ekstrakurikuler
Bidang Seni; dan
c.
Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana
kesenian.
Berikut
Juknis Bantah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan selengkapnya:
Sumber
: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/01/Juknis-Kesenian.pdf