
Agar
program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan
adanya suatu pedoman yang mengatur tentang sasaran, mekanisme, pendistribusian,
dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin dilakukan
sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.
Latar Belakang
Satu
diantara sasaran pembangunan kebudayaan nasional adalah tergali, terpelihara
dan terlestarikannya karya-karya budaya yang mengacu pada budaya bangsa, serta
perlindungan hukum individual dan komunal. Dalam hal ini, budaya etnis dan
budaya lokal yang dimiliki oleh kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di
Indonesia ini menjadi bagian penting dari kebudayaan bangsa yang telah
memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penguatan jati diri dan
pembentukan karakter bangsa serta ketahanan budaya bangsa.
Dari
sudut pandang ini, bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki potensi sumber daya
yang menjadi keunggulan kompetitif karena dikaruniai keragaman budaya yang
berbanding lurus dengan jumlah sukubangsa di negeri ini. Kondisi tersebut
diperkaya lagi dengan keberadaan sejumlah komunitas yang konsisten dengan
tradisi-tradisi yang diwarisi dari para leluhurnya. Tradisi itu terbukti
efektif dalam menangkal pengaruh negatif dari budaya asing yang tidak sesuai
dengan karakteristik budaya bangsa. Komunitas itu lazim disebut sebagai
Komunitas Budaya. Komunitas-komunitas budaya yang ada di masyarakat terwujud
dalam berbagai bentuk institusi, ada yang berupa sanggar seni, padepokan,
organisasi penghayat, komunitas adat, keraton dengan perangkat tradisinya dan
masih banyak lagi bentuk-bentuk komunitas budaya yang hidup di masyarakat.
Kondisi
komunitas budaya saat ini memprihatinkan, satu sisi mereka memiliki idealisme
dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yang dimiliki, disisi
lain, mereka menghadapi berbagai permasalahan diantaranya aspek legalitas dan
keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam rangka memfasilitasi peran serta
komunitas budaya tersebut dibutuhkan program Fasilitasi Komunitas Budaya di
Masyarakat (FKBM).
FKBM
adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi,
pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan
komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini,
diharapkan akan terlaksana kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas
budaya.
Agar
pelaksanaan program tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan maka
diperlukan suatu petunjuk teknis FKBM. Petunjuk Teknis itu sebagai panduan bagi
para pelaksana dan pemangku kepentingan FKBM. Petunjuk teknis ini memuat
tentang sasaran, mekanisme, pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan.